You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

Sosialisasi Peningkatan Peran Kaum Perempuan Dalam Mewujudkan Desa Bukit Menjadi Desa Sadar Hukum

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 08 Agustus 2025 Dibaca 79 Kali
Sosialisasi Peningkatan Peran Kaum Perempuan Dalam Mewujudkan Desa Bukit Menjadi Desa Sadar Hukum

Sosialisasi peningkatan peran kaum perempuan dalam mewujudkan desa menjadi Desa Sadar Hukum adalah kegiatan penyuluhan atau edukasi yang bertujuan untuk:

Meningkatkan kesadaran hukum dan peran aktif perempuan dalam:

  • Memahami hak dan kewajiban hukum sebagai warga negara,

  • Terlibat dalam proses pembuatan, pelaksanaan, dan pengawasan aturan di desa,

  • Mencegah dan menanggulangi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar,

  • Menjadi agen perubahan dalam keluarga dan masyarakat agar taat hukum.


Tujuan Sosialisasi:

  1. Meningkatkan literasi hukum perempuan desa.

  2. Mendorong keterlibatan perempuan dalam pembangunan hukum di desa.

  3. Mewujudkan Desa Sadar Hukum, yaitu desa yang masyarakatnya:

    • Taat terhadap peraturan perundang-undangan,

    • Aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan,

    • Sadar akan hak dan tanggung jawab hukum.


Materi Sosialisasi Bisa Meliputi:

  • Pengertian dan manfaat Desa Sadar Hukum.

  • Peran strategis perempuan dalam pembangunan hukum.

  • Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

  • Hukum keluarga dan perlindungan anak.

  • Peran perempuan dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa.

  • Pengenalan lembaga bantuan hukum dan pengaduan.

Peserta Sosialisasi:

  • Kaum ibu, kader PKK, tokoh perempuan, karang taruna putri, guru PAUD, dan warga perempuan lainnya.

Pelaksana Sosialisasi:

  • Pemerintah desa bekerja sama dengan:

    • Kemenkumham,

    • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),

    • Kepolisian atau Babinkamtibmas,

    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH),

    • Organisasi perempuan seperti PKK, Fatayat NU, Aisyiyah, dll.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.407.306.859,43 Rp 3.597.803.275,00
66.91%
Belanja Desa
Rp 1.519.164.921,86 Rp 3.649.943.100,00
41.62%
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 Rp -164.000.797,78
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 29.279.117,00 Rp 25.000.000,00
117.12%
Dana Desa
Rp 1.357.015.000,00 Rp 1.357.015.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 190.075.974,37 Rp 513.470.402,00
37.02%
Alokasi Dana Desa
Rp 718.182.684,00 Rp 1.443.917.873,00
49.74%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 23.100.000,00 Rp 167.400.000,00
13.8%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 84.000.000,00 Rp 84.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 5.654.084,06 Rp 7.000.000,00
80.77%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 722.137.869,86 Rp 1.588.047.680,00
45.47%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 574.626.300,00 Rp 1.093.684.020,00
52.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 103.202.752,00 Rp 493.485.400,00
20.91%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.998.000,00 Rp 316.326.000,00
12.64%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 79.200.000,00 Rp 158.400.000,00
50%