Sosialisasi peningkatan peran kaum perempuan dalam mewujudkan desa menjadi Desa Sadar Hukum adalah kegiatan penyuluhan atau edukasi yang bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran hukum dan peran aktif perempuan dalam:
-
Memahami hak dan kewajiban hukum sebagai warga negara,
-
Terlibat dalam proses pembuatan, pelaksanaan, dan pengawasan aturan di desa,
-
Mencegah dan menanggulangi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar,
-
Menjadi agen perubahan dalam keluarga dan masyarakat agar taat hukum.
Tujuan Sosialisasi:
-
Meningkatkan literasi hukum perempuan desa.
-
Mendorong keterlibatan perempuan dalam pembangunan hukum di desa.
-
Mewujudkan Desa Sadar Hukum, yaitu desa yang masyarakatnya:
-
Taat terhadap peraturan perundang-undangan,
-
Aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan,
-
Sadar akan hak dan tanggung jawab hukum.
-
Materi Sosialisasi Bisa Meliputi:
-
Pengertian dan manfaat Desa Sadar Hukum.
-
Peran strategis perempuan dalam pembangunan hukum.
-
Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
-
Hukum keluarga dan perlindungan anak.
-
Peran perempuan dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa.
-
Pengenalan lembaga bantuan hukum dan pengaduan.
Peserta Sosialisasi:
-
Kaum ibu, kader PKK, tokoh perempuan, karang taruna putri, guru PAUD, dan warga perempuan lainnya.
Pelaksana Sosialisasi:
-
Pemerintah desa bekerja sama dengan:
-
Kemenkumham,
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),
-
Kepolisian atau Babinkamtibmas,
-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
-
Organisasi perempuan seperti PKK, Fatayat NU, Aisyiyah, dll.
-