You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

LINMAS DESA BUKIT

Administrator 30 April 2014 Dibaca 32 Kali
LINMAS DESA BUKIT

PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LINMAS LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :   Warga masyarakat Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat. Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung. Tugas Linmas : a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan. b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa. c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa. d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa. e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu. f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu. g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana; h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat. i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat. j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp5,847,784,229 Rp3,960,324,256
147.66%
Belanja
Rp4,002,293,660 Rp4,214,169,246
94.97%
Pembiayaan
Rp153,299,997 Rp51,673,070
296.67%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp25,000,000 Rp25,608,806
97.62%
Dana Desa
Rp1,143,131,600 Rp1,144,560,000
99.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp526,444,696 Rp464,988,698
113.22%
Alokasi Dana Desa
Rp1,421,676,045 Rp1,442,030,200
98.59%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp163,400,000 Rp165,500,000
98.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp704,000,000 Rp704,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,864,131,888 Rp13,636,552
13670.11%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,642,381,674 Rp1,780,127,606
92.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp804,853,500 Rp846,720,200
95.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp962,572,586 Rp988,672,640
97.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp358,485,900 Rp364,648,800
98.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp234,000,000 Rp234,000,000
100%