You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

MUSDES PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RPJMDes TAHUN 2024

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 01 Oktober 2024 Dibaca 23 Kali
MUSDES PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RPJMDes TAHUN 2024

Masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini berlaku sejak 25 April 2024. RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa yang berlaku untuk jangka waktu 8 tahun. RPJMDes memuat visi dan misi kepala desa, serta rencana kegiatan yang akan dilakukan selama masa kepemimpinannya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Bukit Kecamatan Karangasem yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Bukit merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan. Penyusunan arah kebijakan pembangunan didasarkan pada pendekatan kondisi, potensi, permasalahan, aspirasi masyarakat dan kebutuhan nyata yang diselaraskan dengan perkembangan Desa Bukit. Dokumen ini berlaku selama 8 tahun yang dijabarkan dalam pentahapan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan kondisi yang ingin dicapai Desa Bukit, Kec.Karangasem.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image