Masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini berlaku sejak 25 April 2024. RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa yang berlaku untuk jangka waktu 8 tahun. RPJMDes memuat visi dan misi kepala desa, serta rencana kegiatan yang akan dilakukan selama masa kepemimpinannya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Bukit Kecamatan Karangasem yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Bukit merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan. Penyusunan arah kebijakan pembangunan didasarkan pada pendekatan kondisi, potensi, permasalahan, aspirasi masyarakat dan kebutuhan nyata yang diselaraskan dengan perkembangan Desa Bukit. Dokumen ini berlaku selama 8 tahun yang dijabarkan dalam pentahapan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan kondisi yang ingin dicapai Desa Bukit, Kec.Karangasem.