You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

MONITORING KEGIATAN BPD DESA BUKIT

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 03 Januari 2025 Dibaca 59 Kali
MONITORING KEGIATAN BPD DESA  BUKIT

Adapun tugas dan fungsi pokok BPD Desa adalah Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal apa saja yang diawasi oleh BPD Desa yaitu BPD mempunyai wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyusun tata tertib BPD.

Dalam hal ini BPD Desa Bukit melaksanakan monitoring kegiatan yaitu program Jamban Keluarga Desa, agar Desa Bukit bebas ODF di Tahun 2025 . Dan beberapa kegiatan desa yang sedang berjalan / masih tahap pengerjaan.

ODF adalah singkatan dari Open Defecation Free yang berarti deklarasi bebas buang air besar sembarangan. ODF merupakan salah satu pilar dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). 
 
Deklarasi ODF merupakan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa suatu wilayah telah bebas dari praktik buang air besar sembarangan. Deklarasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat. 
 
Untuk mencapai status ODF, dilakukan verifikasi oleh tim yang terdiri dari tim kesehatan, Kader Posyandu, dan tim lainnya. Tim verifikasi akan keliling di rumah warga untuk melihat apakah warga sudah memiliki jamban yang memenuhi syarat. 
 
Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat dapat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 5.847.784.229,00 Rp 3.960.324.256,00
147.66%
Belanja Desa
Rp 4.002.293.660,00 Rp 4.214.169.246,00
94.97%
Pembiayaan Desa
Rp 153.299.997,00 Rp 51.673.070,00
296.67%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 25.000.000,00 Rp 25.608.806,00
97.62%
Dana Desa
Rp 1.143.131.600,00 Rp 1.144.560.000,00
99.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 526.444.696,00 Rp 464.988.698,00
113.22%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.421.676.045,00 Rp 1.442.030.200,00
98.59%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 163.400.000,00 Rp 165.500.000,00
98.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 704.000.000,00 Rp 704.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.864.131.888,00 Rp 13.636.552,00
13670.11%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.642.381.674,00 Rp 1.780.127.606,00
92.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 804.853.500,00 Rp 846.720.200,00
95.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 962.572.586,00 Rp 988.672.640,00
97.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 358.485.900,00 Rp 364.648.800,00
98.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 234.000.000,00 Rp 234.000.000,00
100%