Adapun tugas dan fungsi pokok BPD Desa adalah Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal apa saja yang diawasi oleh BPD Desa yaitu BPD mempunyai wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyusun tata tertib BPD.
Dalam hal ini BPD Desa Bukit melaksanakan monitoring kegiatan yaitu program Jamban Keluarga Desa, agar Desa Bukit bebas ODF di Tahun 2025 . Dan beberapa kegiatan desa yang sedang berjalan / masih tahap pengerjaan.