You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

MONITORING KEGIATAN BPD DESA BUKIT

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 03 Januari 2025 Dibaca 11 Kali
MONITORING KEGIATAN BPD DESA  BUKIT

Adapun tugas dan fungsi pokok BPD Desa adalah Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal apa saja yang diawasi oleh BPD Desa yaitu BPD mempunyai wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyusun tata tertib BPD.

Dalam hal ini BPD Desa Bukit melaksanakan monitoring kegiatan yaitu program Jamban Keluarga Desa, agar Desa Bukit bebas ODF di Tahun 2025 . Dan beberapa kegiatan desa yang sedang berjalan / masih tahap pengerjaan.

ODF adalah singkatan dari Open Defecation Free yang berarti deklarasi bebas buang air besar sembarangan. ODF merupakan salah satu pilar dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). 
 
Deklarasi ODF merupakan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa suatu wilayah telah bebas dari praktik buang air besar sembarangan. Deklarasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat. 
 
Untuk mencapai status ODF, dilakukan verifikasi oleh tim yang terdiri dari tim kesehatan, Kader Posyandu, dan tim lainnya. Tim verifikasi akan keliling di rumah warga untuk melihat apakah warga sudah memiliki jamban yang memenuhi syarat. 
 
Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat dapat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp5,847,784,229 Rp3,960,324,256
147.66%
Belanja
Rp4,002,293,660 Rp4,214,169,246
94.97%
Pembiayaan
Rp153,299,997 Rp51,673,070
296.67%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp25,000,000 Rp25,608,806
97.62%
Dana Desa
Rp1,143,131,600 Rp1,144,560,000
99.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp526,444,696 Rp464,988,698
113.22%
Alokasi Dana Desa
Rp1,421,676,045 Rp1,442,030,200
98.59%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp163,400,000 Rp165,500,000
98.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp704,000,000 Rp704,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,864,131,888 Rp13,636,552
13670.11%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,642,381,674 Rp1,780,127,606
92.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp804,853,500 Rp846,720,200
95.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp962,572,586 Rp988,672,640
97.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp358,485,900 Rp364,648,800
98.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp234,000,000 Rp234,000,000
100%