Penyuluhan hukum adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat, agar mereka mengetahui, memahami, dan menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan kata lain, penyuluhan hukum merupakan upaya pembinaan kesadaran hukum masyarakat supaya mereka bisa mengetahui hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan masalah secara hukum yang benar.
Tujuan Penyuluhan Hukum:
-
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
-
Mendorong masyarakat agar taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
-
Membantu masyarakat mengenal hak dan kewajiban hukumnya.
-
Mengurangi pelanggaran hukum dan konflik sosial di masyarakat.
Contoh kegiatan penyuluhan hukum:
-
Sosialisasi tentang peraturan desa, hukum perkawinan, waris, narkotika, dan kekerasan dalam rumah tangga.
-
Kegiatan desa sadar hukum yang dilakukan oleh aparat hukum bersama pemerintah desa.
Pemdes Bukit dalam hali ini, penganggaran di APBDes perihal pelatihan Paralegal. Dengan anggota perangkat desa, babinsa desa, bhabinkamtibmas desa, serta Kelian Br. Adat.
Dengan Tujuan Pelatihan Paralegal adalah :
-
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
-
Mencetak kader atau pendamping hukum masyarakat (paralegal) yang mampu membantu penyelesaian masalah hukum secara bijak.
-
Memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan bantuan hukum.
-
Mendorong terbentuknya desa sadar hukum.
pendekatan penyelesaian perkara, ada 3 hal yang bisa ditempuh sebagai berikut :
a. bale kerta adiyaksa, b. Posbakum, c. Restorative justice.