You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

PENYULUHAN HUKUM

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 10 Oktober 2025 Dibaca 35 Kali
PENYULUHAN HUKUM

Penyuluhan hukum adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat, agar mereka mengetahui, memahami, dan menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan kata lain, penyuluhan hukum merupakan upaya pembinaan kesadaran hukum masyarakat supaya mereka bisa mengetahui hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan masalah secara hukum yang benar.

Tujuan Penyuluhan Hukum:

  1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

  2. Mendorong masyarakat agar taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

  3. Membantu masyarakat mengenal hak dan kewajiban hukumnya.

  4. Mengurangi pelanggaran hukum dan konflik sosial di masyarakat.

Contoh kegiatan penyuluhan hukum:

  • Sosialisasi tentang peraturan desa, hukum perkawinan, waris, narkotika, dan kekerasan dalam rumah tangga.

  • Kegiatan desa sadar hukum yang dilakukan oleh aparat hukum bersama pemerintah desa.

 

Pemdes Bukit dalam hali ini, penganggaran di APBDes perihal pelatihan Paralegal. Dengan anggota perangkat desa, babinsa desa, bhabinkamtibmas desa, serta Kelian Br. Adat.

Dengan Tujuan Pelatihan Paralegal adalah :

  1. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

  2. Mencetak kader atau pendamping hukum masyarakat (paralegal) yang mampu membantu penyelesaian masalah hukum secara bijak.

  3. Memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan bantuan hukum.

  4. Mendorong terbentuknya desa sadar hukum.

pendekatan penyelesaian perkara, ada 3 hal yang bisa ditempuh sebagai berikut :

a. bale kerta adiyaksa, b. Posbakum, c. Restorative justice.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.407.306.859,43 Rp 3.597.803.275,00
66.91%
Belanja Desa
Rp 1.519.164.921,86 Rp 3.649.943.100,00
41.62%
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 Rp -164.000.797,78
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 29.279.117,00 Rp 25.000.000,00
117.12%
Dana Desa
Rp 1.357.015.000,00 Rp 1.357.015.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 190.075.974,37 Rp 513.470.402,00
37.02%
Alokasi Dana Desa
Rp 718.182.684,00 Rp 1.443.917.873,00
49.74%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 23.100.000,00 Rp 167.400.000,00
13.8%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 84.000.000,00 Rp 84.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 5.654.084,06 Rp 7.000.000,00
80.77%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 722.137.869,86 Rp 1.588.047.680,00
45.47%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 574.626.300,00 Rp 1.093.684.020,00
52.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 103.202.752,00 Rp 493.485.400,00
20.91%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.998.000,00 Rp 316.326.000,00
12.64%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 79.200.000,00 Rp 158.400.000,00
50%