
Tepat pada tanggal 22 Mei 2025, Bapak Perbekel Bukit mendapatkan kado spesial tali kasih berupa beberapa Paket Sembako untuk warga desa untuk meminimalkan kesenjangan sosial masyarakat di desa Bukit pada khususnya. Pembagian paket sembako berjalan dengan lancar dengan menghadirkan warga desa dari 13 Banjar Dinas dengan pendampingan masing - masing kepala wilayah (Kawil).
Adapun Kriteria Penerima Paket Sembako, sebagai berikut :
- Warga miskin atau rentan miskin: Mereka yang memiliki pendapatan rendah dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
- Lansia: Mereka yang berusia 60 tahun ke atas dan tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup.
- Buruh harian lepas: Mereka yang bekerja secara tidak tetap dan tidak memiliki jaminan sosial.
- Pengangguran: Mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan.
- Perempuan kepala keluarga: Mereka yang menjadi kepala rumah tangga dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
- Tidak menerima bantuan sosial lain: Penerima BLT DD tidak boleh menerima PKH, BPNT, atau bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Memiliki anggota keluarga dengan riwayat penyakit kronis atau menahun: Ini dapat menjadi pertimbangan tambahan dalam menentukan penerima BLT DD.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia: Mereka yang tinggal sendiri dan tidak memiliki anggota keluarga lain yang bisa membantu.
- Penyandang disabilitas: Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, atau intelektual.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini adalah daftar yang berisi data keluarga miskin dan rentan miskin.


