You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

DEKLARASI ODF (OPEN DEFECATION FREE)

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 01 Juni 2025 Dibaca 31 Kali
DEKLARASI ODF (OPEN DEFECATION FREE)
ODF (Open Defecation Free) adalah singkatan dari "Bebas Buang Air Besar Sembarangan" atau "Bebas Buang Air Besar di Sembarang Tempat". Ini adalah kondisi di mana seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah telah berhenti buang air besar di tempat umum atau sembarangan, dan menggunakan fasilitas jamban yang layak. 
 
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
1. Definisi ODF:
    • ODF berarti bahwa seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah tidak lagi melakukan buang air besar di sembarang tempat, seperti ladang, semak-semak, sungai, atau area terbuka lainnya.
  • ODF juga berarti bahwa seluruh anggota masyarakat telah memiliki akses ke fasilitas jamban yang layak, seperti jamban sehat atau jamban dengan instalasi yang aman. 
     
2. Pentingnya ODF:
  • ODF sangat penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, seperti diare dan penyakit saluran pencernaan lainnya.
  • ODF juga merupakan indikator penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan yang berkaitan dengan kesehatan dan sanitasi. 
     
3. Cara Mencapai ODF:
  • Peningkatan akses ke fasilitas jamban yang layak, baik melalui program pemerintah maupun swadaya masyarakat.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sanitasi yang baik.
  • Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya buang air besar sembarangan.
  • Pengawasan dan penegakan aturan tentang penggunaan jamban yang sehat. 
     
4. Contoh Implementasi ODF:
  • Banyak desa di Indonesia yang telah mendeklarasikan diri sebagai desa ODF, seperti Desa Menanga di Kecamatan Rendang. 
     
  • Pemerintah daerah juga telah mengimplementasikan program ODF di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Pasuruan. 
     
5. ODF dalam konteks lain:
  • ODF juga dapat digunakan dalam konteks jaringan telekomunikasi, di mana ODF (Optical Distribution Frame) adalah perangkat yang digunakan untuk mengakhiri, menghubungkan, dan mengelola serat optik. 
     
  • Selain itu, ODF juga dapat merujuk pada "Oro-Dispersible Film", yaitu formulasi tablet yang dapat larut di dalam mulut. 
     
Secara umum, ODF (Open Defecation Free) adalah sebuah tujuan yang penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan masyarakat yang sejahtera. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.407.306.859,43 Rp 3.597.803.275,00
66.91%
Belanja Desa
Rp 1.479.166.921,86 Rp 3.649.943.100,00
40.53%
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 Rp -164.000.797,78
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 29.279.117,00 Rp 25.000.000,00
117.12%
Dana Desa
Rp 1.357.015.000,00 Rp 1.357.015.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 190.075.974,37 Rp 513.470.402,00
37.02%
Alokasi Dana Desa
Rp 718.182.684,00 Rp 1.443.917.873,00
49.74%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 23.100.000,00 Rp 167.400.000,00
13.8%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 84.000.000,00 Rp 84.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 5.654.084,06 Rp 7.000.000,00
80.77%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 722.137.869,86 Rp 1.588.047.680,00
45.47%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 574.626.300,00 Rp 1.093.684.020,00
52.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 103.202.752,00 Rp 493.485.400,00
20.91%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 316.326.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 79.200.000,00 Rp 158.400.000,00
50%