You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER (PSBS)

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 02 Juni 2025 Dibaca 7 Kali
PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER (PSBS)

Pengelolaan sampah berbasis sumber (source-based waste management) adalah sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya, yaitu tempat sampah itu dihasilkan. Ini berarti masyarakat atau entitas yang menghasilkan sampah bertanggung jawab untuk memilah, mengolah, dan/atau mengurangi jumlah sampah yang mereka hasilkan. 

 
Elaborasi:
    • Partisipasi Masyarakat:
      Pengelolaan sampah berbasis sumber melibatkan masyarakat dalam upaya pengurangan sampah, mulai dari pemilahan di rumah atau tempat usaha. 
       
  • Prinsip 3R:
    Konsep utama dalam pengelolaan sampah berbasis sumber adalah 3R: Reuse (menggunakan kembali), Reduce (mengurangi), dan Recycle (mendaur ulang). 
     
  • Pemilahan Sampah:
    Pemilahan sampah di sumbernya mempermudah proses pengolahan selanjutnya, seperti pemanfaatan limbah organik menjadi pupuk kompos atau daur ulang sampah anorganik. 
     
  • Bank Sampah:
    Bank sampah adalah contoh pengelolaan sampah berbasis sumber yang melibatkan masyarakat dalam pemilahan dan penukaran sampah dengan tabungan. 
     
  • Tujuan:
    Pengelolaan sampah berbasis sumber bertujuan untuk mengurangi volume sampah, mengurangi pencemaran, meningkatkan nilai ekonomis sampah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. 
     
  • Peran Pemerintah:
    Pemerintah dapat berperan dalam sosialisasi, pelatihan, dan fasilitasi pengelolaan sampah berbasis sumber, serta menyediakan infrastruktur pendukung seperti bank sampah atau fasilitas pengolahan sampah. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 5.847.784.229,00 Rp 3.960.324.256,00
147.66%
Belanja Desa
Rp 4.002.293.660,00 Rp 4.214.169.246,00
94.97%
Pembiayaan Desa
Rp 153.299.997,00 Rp 51.673.070,00
296.67%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 25.000.000,00 Rp 25.608.806,00
97.62%
Dana Desa
Rp 1.143.131.600,00 Rp 1.144.560.000,00
99.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 526.444.696,00 Rp 464.988.698,00
113.22%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.421.676.045,00 Rp 1.442.030.200,00
98.59%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 163.400.000,00 Rp 165.500.000,00
98.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 704.000.000,00 Rp 704.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.864.131.888,00 Rp 13.636.552,00
13670.11%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.642.381.674,00 Rp 1.780.127.606,00
92.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 804.853.500,00 Rp 846.720.200,00
95.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 962.572.586,00 Rp 988.672.640,00
97.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 358.485.900,00 Rp 364.648.800,00
98.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 234.000.000,00 Rp 234.000.000,00
100%