
Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk menghindari, mengurangi, atau menghilangkan risiko terjadinya kekerasan dalam lingkungan keluarga. Pencegahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk individu, keluarga, masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Berikut beberapa bentuk pencegahan KDRT:
1. Pendidikan dan Penyuluhan
-
Memberikan edukasi tentang hak-hak dalam keluarga dan kesetaraan gender.
-
Menyebarkan informasi mengenai bentuk-bentuk KDRT dan dampaknya.
-
Melatih keterampilan menyelesaikan konflik secara damai dan berkomunikasi secara sehat dalam keluarga.
2. Penguatan Peran Keluarga
-
Mendorong pola pengasuhan yang positif dan tidak otoriter.
-
Membangun hubungan saling menghargai antaranggota keluarga.
-
Memberikan konseling keluarga secara berkala jika diperlukan.
3. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum
-
Menyediakan akses mudah ke layanan hukum dan perlindungan bagi korban.
-
Menerapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
-
Memberikan sanksi tegas kepada pelaku KDRT.
4. Pelayanan Dukungan
-
Menyediakan rumah aman (shelter) dan layanan konseling psikologis bagi korban.
-
Memberikan rehabilitasi bagi pelaku KDRT agar tidak mengulangi perbuatannya.
5. Pemberdayaan Ekonomi
-
Meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan agar tidak terjebak dalam hubungan yang penuh kekerasan karena ketergantungan finansial.
-
Mengembangkan keterampilan kerja dan akses terhadap lapangan pekerjaan.
6. Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial
-
Membentuk kelompok peduli KDRT di lingkungan RT/RW, desa, atau kelurahan.
-
Melaporkan dan mendampingi korban dalam proses hukum atau pemulihan.

