You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 21 Juli 2025 Dibaca 19 Kali
SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk menghindari, mengurangi, atau menghilangkan risiko terjadinya kekerasan dalam lingkungan keluarga. Pencegahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk individu, keluarga, masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Berikut beberapa bentuk pencegahan KDRT:

1. Pendidikan dan Penyuluhan

  • Memberikan edukasi tentang hak-hak dalam keluarga dan kesetaraan gender.

  • Menyebarkan informasi mengenai bentuk-bentuk KDRT dan dampaknya.

  • Melatih keterampilan menyelesaikan konflik secara damai dan berkomunikasi secara sehat dalam keluarga.

2. Penguatan Peran Keluarga

  • Mendorong pola pengasuhan yang positif dan tidak otoriter.

  • Membangun hubungan saling menghargai antaranggota keluarga.

  • Memberikan konseling keluarga secara berkala jika diperlukan.

3. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum

  • Menyediakan akses mudah ke layanan hukum dan perlindungan bagi korban.

  • Menerapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

  • Memberikan sanksi tegas kepada pelaku KDRT.

4. Pelayanan Dukungan

  • Menyediakan rumah aman (shelter) dan layanan konseling psikologis bagi korban.

  • Memberikan rehabilitasi bagi pelaku KDRT agar tidak mengulangi perbuatannya.

5. Pemberdayaan Ekonomi

  • Meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan agar tidak terjebak dalam hubungan yang penuh kekerasan karena ketergantungan finansial.

  • Mengembangkan keterampilan kerja dan akses terhadap lapangan pekerjaan.

6. Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

  • Membentuk kelompok peduli KDRT di lingkungan RT/RW, desa, atau kelurahan.

  • Melaporkan dan mendampingi korban dalam proses hukum atau pemulihan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.407.306.859,43 Rp 3.597.803.275,00
66.91%
Belanja Desa
Rp 1.479.166.921,86 Rp 3.649.943.100,00
40.53%
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 Rp -164.000.797,78
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 29.279.117,00 Rp 25.000.000,00
117.12%
Dana Desa
Rp 1.357.015.000,00 Rp 1.357.015.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 190.075.974,37 Rp 513.470.402,00
37.02%
Alokasi Dana Desa
Rp 718.182.684,00 Rp 1.443.917.873,00
49.74%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 23.100.000,00 Rp 167.400.000,00
13.8%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 84.000.000,00 Rp 84.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 5.654.084,06 Rp 7.000.000,00
80.77%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 722.137.869,86 Rp 1.588.047.680,00
45.47%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 574.626.300,00 Rp 1.093.684.020,00
52.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 103.202.752,00 Rp 493.485.400,00
20.91%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 316.326.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 79.200.000,00 Rp 158.400.000,00
50%