
PKTD Betonisasi Jalan adalah kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang fokus pada pembangunan atau perbaikan jalan desa dengan cara pengerasan jalan menggunakan beton, dan dikerjakan oleh warga desa setempat dengan sistem upah tunai harian atau mingguan.
Tujuannya:
✅ Membuka lapangan kerja bagi warga desa (terutama yang menganggur atau berpenghasilan rendah).
✅ Meningkatkan pendapatan warga desa secara langsung.
✅ Meningkatkan aksesibilitas desa (jalan lebih baik → transportasi lancar → ekonomi desa meningkat).
✅ Memanfaatkan tenaga kerja lokal dan sumber daya lokal (misalnya, pasir atau batu dari sekitar).
Yang bekerja dalam kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah warga desa setempat, diutamakan yang berpenghasilan rendah, penganggur, setengah penganggur, atau kelompok miskin dan rentan (misalnya perempuan kepala keluarga).
Intinya:
✅ Tenaga kerja PKTD = warga desa sendiri, bukan buruh dari luar desa.
✅ Minimal 30%–50% dari total anggaran kegiatan dialokasikan untuk upah tenaga kerja, bukan hanya untuk bahan/material.
✅ PKTD memang dibuat agar uang desa berputar di desa, bukan keluar ke pihak luar (kontraktor besar).
✅ Biasanya yang mengatur dan mengorganisir pekerja adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk oleh pemerintah desa.
Jadi, PKTD bukan proyek borongan dengan kontraktor besar, tapi benar-benar swakelola masyarakat desa, dengan tujuan pemberdayaan ekonomi langsung.
Prinsip PKTD Betonisasi Jalan:
- Dikerjakan secara swakelola, bukan dengan kontraktor besar.
- Tenaga kerja diutamakan dari warga desa setempat, minimal 50% tenaga kerja orang lokal.
- Upah dibayar tunai secara harian/mingguan — tidak ditunda sampai proyek selesai.
- Sumber dana biasanya dari Dana Desa yang dianggarkan di APBDes.
Contoh Kegiatan:
- Membuat rabat beton jalan lingkungan desa.
- Meninggikan badan jalan untuk mencegah banjir.
- Menambah saluran drainase di sisi jalan.


