
Pemerintah Desa Bukit, Prihal kegiatan Permintaan Penawaran Pengadaan Barang/Jasa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelum melaksanakan kegiatan desa. Dalam hal ini mengutamakan Putera Desa sebagai rekanan pengadaan barang/jasa yang akan di pesan. Adapun kelengkapan secara administrasi KAK di uraikan sebagai berikut :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah dokumen perencanaan yang memuat penjelasan terperinci tentang latar belakang, tujuan, kegiatan, metode pelaksanaan, jadwal, dan anggaran suatu kegiatan atau proyek.
Tujuan KAK:
✅ Memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan.
✅ Menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat, agar kegiatan sesuai dengan tujuan dan rencana.
✅ Membantu proses penganggaran dan pengawasan.
Unsur-unsur utama KAK:
Biasanya KAK memuat:
-
Latar Belakang — Alasan mengapa kegiatan perlu dilakukan.
-
Dasar Hukum — Peraturan atau kebijakan yang mendasari kegiatan.
-
Tujuan dan Sasaran — Hasil yang ingin dicapai dan siapa yang menjadi sasaran kegiatan.
-
Output — Hasil nyata yang diharapkan (misalnya laporan, bangunan, pelatihan).
-
Ruang Lingkup Kegiatan — Uraian detail tentang kegiatan yang akan dilakukan.
-
Metode Pelaksanaan — Cara kerja atau strategi pelaksanaan.
-
Jadwal Pelaksanaan — Rencana waktu mulai sampai selesai.
-
Organisasi Pelaksana — Penanggung jawab, pelaksana teknis, dan tim pendukung.
-
Anggaran Biaya — Rincian biaya yang dibutuhkan.
-
Monitoring & Evaluasi — Cara memantau dan menilai keberhasilan kegiatan.
.jpeg)

.jpeg)