You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

Permintaan Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Desa Bukit

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 22 Juli 2025 Dibaca 14 Kali
Permintaan Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Desa Bukit

Pemerintah Desa Bukit, Prihal kegiatan Permintaan Penawaran Pengadaan Barang/Jasa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelum melaksanakan kegiatan desa. Dalam hal ini mengutamakan Putera Desa sebagai rekanan pengadaan barang/jasa yang akan di pesan. Adapun kelengkapan secara administrasi KAK di uraikan sebagai berikut :

Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah dokumen perencanaan yang memuat penjelasan terperinci tentang latar belakang, tujuan, kegiatan, metode pelaksanaan, jadwal, dan anggaran suatu kegiatan atau proyek.

Tujuan KAK:
✅ Memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan.
✅ Menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat, agar kegiatan sesuai dengan tujuan dan rencana.
✅ Membantu proses penganggaran dan pengawasan.

Unsur-unsur utama KAK:
Biasanya KAK memuat:

  1. Latar Belakang — Alasan mengapa kegiatan perlu dilakukan.

  2. Dasar Hukum — Peraturan atau kebijakan yang mendasari kegiatan.

  3. Tujuan dan Sasaran — Hasil yang ingin dicapai dan siapa yang menjadi sasaran kegiatan.

  4. Output — Hasil nyata yang diharapkan (misalnya laporan, bangunan, pelatihan).

  5. Ruang Lingkup Kegiatan — Uraian detail tentang kegiatan yang akan dilakukan.

  6. Metode Pelaksanaan — Cara kerja atau strategi pelaksanaan.

  7. Jadwal Pelaksanaan — Rencana waktu mulai sampai selesai.

  8. Organisasi Pelaksana — Penanggung jawab, pelaksana teknis, dan tim pendukung.

  9. Anggaran Biaya — Rincian biaya yang dibutuhkan.

  10. Monitoring & Evaluasi — Cara memantau dan menilai keberhasilan kegiatan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.407.306.859,43 Rp 3.597.803.275,00
66.91%
Belanja Desa
Rp 1.479.166.921,86 Rp 3.649.943.100,00
40.53%
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 Rp -164.000.797,78
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 29.279.117,00 Rp 25.000.000,00
117.12%
Dana Desa
Rp 1.357.015.000,00 Rp 1.357.015.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 190.075.974,37 Rp 513.470.402,00
37.02%
Alokasi Dana Desa
Rp 718.182.684,00 Rp 1.443.917.873,00
49.74%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 23.100.000,00 Rp 167.400.000,00
13.8%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 84.000.000,00 Rp 84.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 5.654.084,06 Rp 7.000.000,00
80.77%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 722.137.869,86 Rp 1.588.047.680,00
45.47%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 574.626.300,00 Rp 1.093.684.020,00
52.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 103.202.752,00 Rp 493.485.400,00
20.91%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 316.326.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 79.200.000,00 Rp 158.400.000,00
50%