
Hari Sabtu, Tanggal 16 Agustus 2025. Memperingati HUT RI yang ke - 80 Tahun. Perbekel Bukit beserta staf Desa bersinergi dengan Desa Adat Jumenang melaksanakan bersih - bersih sampah pelastik yang bertempat di Pura Pucak Gunung Kembar Kenusut - Lempuyang Luhur. Gerakan ini didorong oleh Bapak Perbekel atas dasar hukum : Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Adapun uraian tentang pembatasan sampah plastik sebagai berikut :
“Bali Bebas Sampah Plastik” adalah sebuah gerakan atau program yang bertujuan untuk mengurangi dan menghapus penggunaan plastik sekali pakai di Bali.
Program ini muncul karena Bali sebagai destinasi wisata dunia menghadapi masalah serius terkait pencemaran lingkungan, terutama sampah plastik yang mencemari laut, sungai, dan daratan.
Beberapa poin pentingnya:
-
Dasar Hukum
-
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
-
Melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam.
-
-
Tujuan Utama
-
Mengurangi pencemaran lingkungan dari plastik.
-
Menjaga kelestarian alam, laut, dan budaya Bali.
-
Mendorong masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan untuk beralih ke bahan ramah lingkungan.
-
-
Implementasi
-
Toko modern, pasar, dan restoran tidak lagi menyediakan kantong plastik gratis.
-
Edukasi kepada masyarakat dan wisatawan untuk membawa tas belanja sendiri.
-
Pemanfaatan bahan alternatif, seperti tas kain, anyaman bambu, atau daun pisang.
-
-
Dampak Positif
-
Mengurangi timbulan sampah plastik di TPA dan laut.
-
Memberi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
-
Meningkatkan citra Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan.
-
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
Tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
1. Latar Belakang
-
Timbulan sampah plastik di Bali semakin meningkat dan mencemari lingkungan darat, laut, dan ekosistem.
-
Plastik sekali pakai sulit terurai, menimbulkan pencemaran serius.
-
Perlu kebijakan khusus untuk mengurangi timbulan sampah plastik di Bali.
2. Tujuan
-
Mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai.
-
Melindungi lingkungan dan ekosistem laut.
-
Mendukung Bali sebagai destinasi wisata dunia yang berwawasan lingkungan.
3. Ruang Lingkup
Peraturan ini membatasi penggunaan plastik sekali pakai, yaitu:
-
Kantong plastik sekali pakai.
-
Styrofoam (wadah makanan/minuman sekali pakai).
-
Sedotan plastik.
4. Subjek yang Wajib Melaksanakan
-
Pelaku usaha (ritel modern, pasar tradisional, restoran, warung, hotel, dll.).
-
Masyarakat umum.
-
Wisatawan domestik maupun mancanegara.
5. Kewajiban dan Larangan
-
Pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam, dan sedotan plastik.
-
Konsumen/masyarakat didorong membawa tas belanja sendiri atau menggunakan wadah ramah lingkungan.
6. Sanksi
-
Teguran lisan dan/atau tertulis bagi pelaku usaha yang melanggar.
-
Sanksi administrasi, termasuk pencabutan izin usaha jika pelanggaran berulang.
7. Alternatif Pengganti
-
Tas kain/eco bag.
-
Wadah anyaman bambu atau daun.
-
Gelas atau sedotan stainless/gelas bambu.
Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2019 dan menjadi salah satu tonggak gerakan “Bali Bebas Sampah Plastik Sekali Pakai”.


