You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

Musdes pembentukan Tim 11 RKPDes

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 11 Juli 2025 Dibaca 4 Kali
Musdes pembentukan Tim 11 RKPDes

Musdes pembentukan Tim 11 RKPDes adalah Musyawarah Desa untuk membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang terdiri dari 11 orang. Tim ini bertugas menyusun RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya. Musdes ini melibatkan berbagai unsur masyarakat desa seperti perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat lainnya. 

Tujuan Musdes Pembentukan Tim 11 RKPDes:

  • Membentuk Tim Penyusun RKPDes:

Memilih anggota tim yang akan menyusun RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya. 

  • Menyusun RKPDes:

Tim yang terbentuk akan bertugas menyusun RKPDes yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, serta mengacu pada RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). 

  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:

Musdes ini memastikan proses penyusunan RKPDes melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat desa. 

Unsur-unsur Tim 11 RKPDes:

Tim 11 RKPDes biasanya terdiri dari: 

  • Perangkat Desa:Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dll.
  • Tokoh Masyarakat:Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dll.
  • Perwakilan Kelompok Masyarakat:PKK, Karang Taruna, LPMD, dll.

Proses Pembentukan:

  1. Musyawarah Desa (Musdes):

Diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk membahas pembentukan tim penyusun RKPDes. 

  1. Penentuan Anggota Tim:

Melalui musyawarah, anggota tim dipilih dari berbagai unsur masyarakat desa yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang relevan. 

  1. Penetapan dengan Keputusan Kepala Desa:

Tim yang telah terpilih ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Desa. 

Pentingnya RKPDes:

RKPDes merupakan dokumen perencanaan desa yang sangat penting karena:

  • Menjadi Dasar Pembangunan Desa:

RKPDes menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan desa. 

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat:

RKPDes yang disusun dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

  • Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik:

RKPDes yang partisipatif dan transparan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 5.847.784.229,00 Rp 3.960.324.256,00
147.66%
Belanja Desa
Rp 4.002.293.660,00 Rp 4.214.169.246,00
94.97%
Pembiayaan Desa
Rp 153.299.997,00 Rp 51.673.070,00
296.67%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 25.000.000,00 Rp 25.608.806,00
97.62%
Dana Desa
Rp 1.143.131.600,00 Rp 1.144.560.000,00
99.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 526.444.696,00 Rp 464.988.698,00
113.22%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.421.676.045,00 Rp 1.442.030.200,00
98.59%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 163.400.000,00 Rp 165.500.000,00
98.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 704.000.000,00 Rp 704.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.864.131.888,00 Rp 13.636.552,00
13670.11%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.642.381.674,00 Rp 1.780.127.606,00
92.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 804.853.500,00 Rp 846.720.200,00
95.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 962.572.586,00 Rp 988.672.640,00
97.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 358.485.900,00 Rp 364.648.800,00
98.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 234.000.000,00 Rp 234.000.000,00
100%