You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

Giat Jumat Bersih (Pemungutan Sampah Plastik)

I KOMANG NGURAH BUDI ADITYA 11 Juli 2025 Dibaca 6 Kali
Giat Jumat Bersih (Pemungutan Sampah Plastik)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah yang dimulai dari sumber penghasil sampah, yaitu rumah tangga, tempat usaha, dan fasilitas umum lainnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan budaya bersih, meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, menjadikan sampah bernilai ekonomis, dan meningkatkan peran berbagai pihak dalam pengelolaan sampah. 
 
Pergub tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, khususnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan sampah berbasis sumber. Beberapa poin penting dalam Pergub ini meliputi: 
 
  • Definisi:
    Mengatur tentang definisi kunci terkait pengelolaan sampah. 
     
  • Tanggung Jawab:
    Menentukan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. 
     
  • Fasilitas:
    Mengatur tentang fasilitas pengelolaan sampah seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan fasilitas lainnya. 
     
  • Pengurangan Sampah:
    Mengatur tentang pengurangan sampah melalui kegiatan seperti pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse), dan daur ulang (recycle). 
     
  • Penanganan Sampah:
    Mengatur tentang penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 
     
  • Pembiayaan:
    Menjelaskan sumber pembiayaan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, termasuk dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. 
     
  • Sanksi:
    Mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam Pergub. 
     
Selain itu, Pergub ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dan mengurangi timbulan sampah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. 
 
Penerapan Pergub ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 5.847.784.229,00 Rp 3.960.324.256,00
147.66%
Belanja Desa
Rp 4.002.293.660,00 Rp 4.214.169.246,00
94.97%
Pembiayaan Desa
Rp 153.299.997,00 Rp 51.673.070,00
296.67%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 25.000.000,00 Rp 25.608.806,00
97.62%
Dana Desa
Rp 1.143.131.600,00 Rp 1.144.560.000,00
99.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 526.444.696,00 Rp 464.988.698,00
113.22%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.421.676.045,00 Rp 1.442.030.200,00
98.59%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 163.400.000,00 Rp 165.500.000,00
98.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 704.000.000,00 Rp 704.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.864.131.888,00 Rp 13.636.552,00
13670.11%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.642.381.674,00 Rp 1.780.127.606,00
92.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 804.853.500,00 Rp 846.720.200,00
95.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 962.572.586,00 Rp 988.672.640,00
97.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 358.485.900,00 Rp 364.648.800,00
98.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 234.000.000,00 Rp 234.000.000,00
100%