Desa tangguh bencana (destana) merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana UU No 24 Th 2007 tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) berhak untuk (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi ...
Beberapa upaya penting untuk kesiapsiagaan adalah:
- Memahami bahaya di sekitar Anda.
- Memahami system peringatan dini setempat, mengetahui rute evakuasi dan rencana pengungsian.
- Memiliki ketrampilan untuk mengetahui situasi secara cepat dan mengambil inisiatif Tindakan untuk melindungi diri.