You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

KETAHANAN PANGAN DANA DESA TA.2022

01 Februari 2024 Dibaca 118 Kali
KETAHANAN PANGAN DANA DESA TA.2022

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.

Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

- Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani

- Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai

- Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian

- Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja

- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan

Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan; 

c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;  
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;


d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 5.847.784.229,00 Rp 3.960.324.256,00
147.66%
Belanja Desa
Rp 4.002.293.660,00 Rp 4.214.169.246,00
94.97%
Pembiayaan Desa
Rp 153.299.997,00 Rp 51.673.070,00
296.67%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 25.000.000,00 Rp 25.608.806,00
97.62%
Dana Desa
Rp 1.143.131.600,00 Rp 1.144.560.000,00
99.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 526.444.696,00 Rp 464.988.698,00
113.22%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.421.676.045,00 Rp 1.442.030.200,00
98.59%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 163.400.000,00 Rp 165.500.000,00
98.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 704.000.000,00 Rp 704.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.864.131.888,00 Rp 13.636.552,00
13670.11%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.642.381.674,00 Rp 1.780.127.606,00
92.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 804.853.500,00 Rp 846.720.200,00
95.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 962.572.586,00 Rp 988.672.640,00
97.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 358.485.900,00 Rp 364.648.800,00
98.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 234.000.000,00 Rp 234.000.000,00
100%