You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit
Desa Bukit

Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BUKIT , KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM

KETAHANAN PANGAN DANA DESA TA.2022

01 Februari 2024 Dibaca 30 Kali
KETAHANAN PANGAN DANA DESA TA.2022

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.

Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

- Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani

- Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai

- Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian

- Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja

- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan

Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan; 

c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;  
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;


d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp5,847,784,229 Rp3,960,324,256
147.66%
Belanja
Rp4,002,293,660 Rp4,214,169,246
94.97%
Pembiayaan
Rp153,299,997 Rp51,673,070
296.67%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp25,000,000 Rp25,608,806
97.62%
Dana Desa
Rp1,143,131,600 Rp1,144,560,000
99.88%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp526,444,696 Rp464,988,698
113.22%
Alokasi Dana Desa
Rp1,421,676,045 Rp1,442,030,200
98.59%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp163,400,000 Rp165,500,000
98.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp704,000,000 Rp704,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,864,131,888 Rp13,636,552
13670.11%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,642,381,674 Rp1,780,127,606
92.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp804,853,500 Rp846,720,200
95.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp962,572,586 Rp988,672,640
97.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp358,485,900 Rp364,648,800
98.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp234,000,000 Rp234,000,000
100%